DILEMA SENTRAL

Pembahasan Kasus Dokter Tim sepak bola.

 dr. Bagus : konsekwensi dalam memberikan keterangan yang sebenarnya pada pihak manajemen tentang kesehatan Tn. Agus. 
1. Jika : diberitahukan yang sebenarnya Tn. Agus di PHK dan dr. Bagus akan kehilangan kepercayaan dari Tn. Agus dan mungkin juga dari pemain lainnya, dan manajemen bisa merugi.
2. jika tidak diberitahukan yang sebenarnya maka akan membahayakan kesehatan Tn. Agus dan dr. Bagus dinilai tidak cermat dalam bekerja ,Manajemen kecewa dengan kinerja dr. Bagus (bila ketahuan), Tn. Agus bertambah berat cederanya bila terus bermain

• dr. Bagus mengalami dilema, karena apabila dirinya melaporkan kondisi tuan Agus besar kemungkinan tuan Agus di-PHK dan dr. Bagus akan kehilangan kepercayaan dari tuan Agus dan mungkin juga pemain lainnya.
• Apabila dr. Bagus tdk menyampaikan keadaan sesungguhnya, maka akan berbahaya bagi kesehatan tuan Agus sendiri & dpt dinilai tdk cermat dlm bekerja.
• Dr. Bagus merasa bersalah karena merasa dirinya turut andil dlm PHK-nya tuan agus

1. Sebagai dokter
Menurut kami tindakan dr. Bagus sudah sesuai dengan prosedur etik kedokteran, karena tindakan yang telah diambil oleh dr. Bagus lebih banyak menguntungkan bagi pasien daripada kerugiannya jika dilihat dari segi kesehatan.
Tindakan dokter berdasarkan KODEKI
- Pasal 1 :Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter
- Pasal 7d :Setiap dokter harus senatiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
- Pasal 12 :Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia

Tindakan dokter berdasarkan BIOETIK dan HAM
 Dilihat dari segi HAM :
1. Hak atas kebebasan pribadi.menurut hak-hak yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Hak Waifer
 Dilihat menurut etika kedokteran/Bioetik :
1. Beneficence
Point 1 :Mengutamakan altruisme yaitu menolong tanpa pamrih, rela berkorbaun untuk kepentingan orang lain
Point 8 : Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/ preferensi pasien
Point 9 : Minimalisasi akibat buruk
2. Nonmaleficence
Point 3 :Mengobati pasien yang luka
3. Autonomi
Point 5 : Menjaga rahasia pasien
4. Justice
Point 3:Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama

Tindakan dokter dari sudut pandang ISLAM
 Surah Al Mu’minuun ayat 8
‘Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya’.
 Tidak menyesali apa yang telah dilakukan
2. Sebagai Tn. Agus
Menurut kami Tn. Agus tidak menerima keputusan dari pihak manajemen dan kepercayaan kepada dr.Bagus berkurang, karena dr. Bagus tidak menghargai Tn. Agus dengan tidak mengikutsertakannya dalam pengambilan keputusan.
3. Sebagai manajmen
• Pihak manajemen telah melakukan pekerjaannya dengan profesional dan cermat, karena keputusan yang diambil oleh pihak manajemen harus tegas, yaitu dengan mengeluarkan pemain yang dianggap sudah tidak kompeten untuk bermain.
• Untuk efisiensi pembiayaan tim,manajemen memerlukan pemain yang siap mental & fisik dlm waktu 1 bulan sehingga membutuhkan laporan tentang pemain dari dr. Bagus.
• menajemen harus mem-PHK tuan Agus karena tuan Agus mengalami cedera dan dlm proses penyembuhan selama 2 bulan. Sedangkan utk efisiensi pembiayaan tim, menajemen memerlukan pemain yang siap mental &penmpilan fisik dlm waktu 1 bulan

1. Hak & Kewajiban DOKTER
Hak Dokter (pasal 50) :
 Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi &standar prosedur operasional.
 Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi & standar prosedur operasional.
 Memperoleh informasi yang lengkap &jujur dari pasien atau keluarganya.
 Menerima imbalan jasa.

Berdasarkan skenario, Hak dan kewajiban dokter yang ada antara lain pada KODEKI pasal 2,3,10,14,18, UU Praktek Kedokteran RI No.29 thn 2004 pasal 51,53,yakin pada dokter dan kesembuhannya, hak untuk dirawat, memilih dokter, hak atas pelayanan 24 jam sehari, hak atas pertolongan darurat.

Kewajiban dokter (pasal 51):
 Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi &standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
 Merujuk pasien ke dokter yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
 Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
 Melakukan pertolongan darurat atas dasar prikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
 Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Hak pasien (pasal 52) :
  Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindaka medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3.
 Meminta pendapat dokter lain.
 Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
 Menolak tindakan medis.
 Mendapatkan isi rekam medis.

Kewajiban pasien (pasal 53) :
  Memberikan informasi yang lengkap & jujur tentang masalah kesehatannya.
 Memenuhi nasehat dan petunjuk dokter.
 Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
 Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

2. Bagaimana hubungan tindakan dokter dgn skenario diatas
Tindakan dr.X sudah benar, karena dia sudah sesuai dengan sumpah dokter, KODEKI, KDB, segi Hukum, dan agama.Dengan cara mempertahankan kualitas hidup seseorang dan mementingkan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi.

Dari sudut pandang hukum Peraturan pemerintah No.32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
 Pasal 1365 KUHS
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kesalahan itu mengganti kerugian tersebut.
 Pasal KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atas karena menurut perjanjian, di hukum penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 4300

Dari sudut pandang Islam
 Sumpah dokter islam
“Saya akan berikhtiar dalam melindungi jiwa manusia dalam semua tahap dan keadaan,melakukan semampu mungkin untuk menyelamatkan dari kematian, penyakit, rasa nyeri dan kecemasan”
 Q.S. Al-hasyr : 9
“ Mereka mendahulukan untuk orang lain, meskipun mereka termasuk orang-orang yang membutuhkan”
 Q.S. Yunus : 56
“ Bahwa Dialah yang menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada-Nyalah kamu
dikembalikan.
 Q.S. Al-baqarah : 286
“ Allah tidak akan memebebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”
 Q.S. Al-insyirah : 5-6
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”
Rasulullah SAW bersabda:
Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada 6:
1. Jika engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam.
2. Jika di memanggilmu penuhi panggilannya.
3. Jika dia meminta nasihat kepadamu maka berikan nasehat kepadanya.
4. Jika dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia.
5. Jika dia sakit jenguklah dia.
6. Jika dia meninggal iringkanlah jenazahnya
(H.R Buchori Muslim)

3. Jelaskan konflik antara kewajiban melaksanakan tugas pendidikan dengan kewajiban melayani kepentingan pasien

Kewajiban melaksanakan tugas pendidikan.
Berdasarkan KODEKI IV. Kewajiban DR terhadap diri sendiri
Pasal 18: Setiap DR hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita – citanya yg luhur.
Kewajiban pendidikan dan pelatihan dokter.
1. Pasal 27 = Pendidikan dan pelatihan kedokteran untuk memberikan kompetensi kepada dokter
2. Pasal 28
a. Setiap dokter wajib berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dalam rangka penyerapan perkembangan IPTEK
b. Pendidikan dan pelatihan kedokteran dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Dokter wajib bertindak berdasarkan kepada kepoentingan terbaik pasien semata, tanpa mempertimbangkan kebutuhan orang lain dan Nilai-nilai etik utama seperti belas kasih,kompetensi,dan otonomi hanyalah untuk layanan kebutuhan pasien mereka.

Kewajiban melayani kepentingan pasien
Pasal 8 : “Dalam melakukan pekerjaannya, seorang DR harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yg menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yg sebenarnya.”
Sesuai dengan Lafal Sumpah Dokter :“Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat”
Pasal 10 :Seorang Dr wajib melakukan pertolongan darurat sebagai tugas kemanusiaan Sesuai dengan Lafal Sumpah Dokter :“Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.”

KESIMPULAN SEMENTARA !!!!!!!
Dokter X telah mengambil keputusan yang tepat. Karena dokter yang membaktikan hidupnya untuk perikemanusiaan tentulah akan selalu lebih mengutamakan kewajiban diatas hak – hak ataupun kepentingan pribadinya..Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter berlaku :
“Aegorti Salus Lex Suprema”Artinya : Keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi (utama)
Dalam sudut pandang Islam dr. X tlh memenuhi prinsip muamalah, yaitu: lbh mementingkan kepentingan muslim lain daripada kepentingan dirinya sendiri

Komentar

Postingan Populer