ABORTUS ILEGAL (pemecahan masalah kasus kisah sedih Napiwarti)



 a. Pandangan dari sudut HUKUM

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hokum, Sampai saat ini masih diterapkan.
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan .
Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 pasal 15 tentang kesehatan yang menuliskan
(1) DALAM KEADAAN DARURAT SEBAGAI UPAYA UNTUK MENYELAMATKAN JIWA IBU HAMIL DAN ATAU JANINNYA, DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERTENTU.
2)TINDAKAN MEDIS TERTENTU HANYA DAPAT DILAKUKAN
(a) BERDASARKAN INDIKASI MEDIS
(b) OLEH YG KOMPETEN DAN BERWENANG, SESUAI TANGGUNG JAWAB PROFESI, DAN PERTIMBANGAN TIM AHLI
(c) PERSETUJUAN IBU HAMIL ATAU SUAMI ATAU KELUARGANYA
(d) PADA SARANA KESEHATAN TERTENTU

penjelasan
“kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya. Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah sebaliknya.”Dari pasal 15, abortus diartikan sebagai hal yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan walau dengan alasan apapun. Namun, kalimat dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hokum. “
Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 thn termasuk anak yang di dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, berkembang, dan berpartisipasi.


PASAL 346 KUHP

SEORANG WANITA YANG SENGAJA MENGGUGURKAN ATAU MEMATIKAN KANDUNGANNYA ATAU MENYURUH ORANG LAIN UNTUK ITU, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 TAHUN.
PASAL 299 KUHP,PASAL 342 KUHP,PASAL 347 KUHP,PASAL 348 KUHP,PASAL 349 KUHP,PASAL 535 KUHP,PASAL 283 KUHP

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 24K/Kr2965 tgl 8 Januari 1966 & nomor 81K/Kr1973 tgl 30 Maret 1977 menyatakan “Sesuatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum yang mengandung unsur-unsur seperti : dirugikannya negara, tidak dilayaninya kepentingan umum, dan dirugikannya pihak yang rentan hukum

b. Pandangan dari sudut HAM

Dalam Piagam Hak Asasi Manusia, bab 1 Hak untuk Hidup, pasal 1 menyatakan :“Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.”Dalam penjelasan pasal tersebut, hak asasi manusia yang dimaksud dijabarkan sebagai :
- Hak untuk hidup sejak konsepsi sampai usia lanjut
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak
- Hak untuk kesehatan reproduksi yang sehat bagi
seorang wanita
- Hak melakukan aborsi dengan pertimbangan tertentu
Ketimpangan pengertian hak yang dapat dianalisa adalah bahwa setiap konsepsi berhak hidup sampai usia lanjut, namun di lain pernyataan dikatakan seseorang berhak melakukan aborsi dengan pertimbangan tertentu. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan hak untuk kesehatan reproduksi yang sehat bagi wanita juga menuntut para pelaku medis dan hukum lebih teliti dan sensitif dalam menilik kasus aborsi .
BAYI: setiap bayi yang berada dalam kandungan berhak untuk hidup/layak untuk hidup.IBU: setiap wanita berhak untukmemperoleh pelyanan aborsi karena merupakan bagian dari hak kesehatan reproduksi yang sangat mendasar.
c. Pandangan dari sudut ekonomi
Ahli ekonomi, sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan. EKONOMI,alasan universal (bukan lagi sejarah abortus)

d. Pandangan dari sudut Medis

HIPOCRATES
Kewajiban umum pasal 7 d Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi : ”Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”,

Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai. 

DEKLARASI OSLO 1970
1.Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten. 

e. Pandangan dari sudut islam
 Haram : umur kandungan lewat dr 4 bulan
kesepakatan para fuqoha berdasarkan sabda Rasulullah SAw“sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah 40 hari, menjadi gumpalan darah sesudah 40 hari, dan menjadi gumpalan daging sesudah 40 hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya roh (atas perintah Allah SWT)”.
Jaiz (boleh) : umur kandungan belum cukup 40 hari atau 4 bulan (msh adanya kontrafersi dr para fuqoha) 

FIRMAN ALLAH SWT

• Qs. al-Maidah : 32
“barang siapa memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
• Qs. al-An’aam : 151
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
• Qs. al-Isra : 31
• Qs.al-Isra : 33
• Qs. at-Takwir : 8-9
• Qs. al-Baqarah
Dalam sebuah hadits dikatakan:
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya” (Abdul Hamid Hakim,1927). Dalam hal ini, Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia adalah tiang rumah tangganya dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban.Berbeda dengan si janin yang belum lahir ke dunia dalam keadaan hidup sehingga tidak/belum memiliki hak dan kewajibannya
RASULULLAH BERSABDA: Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya Roh (atas perintah Allah)” (Riwayat Ibnu Masúd)..

Akibat ABORTUS ILEGAL pilih yang mana DOK ????????

PENJARA......
DUIT.........
KEMATIAN........
NERAKA...........??

BEST SOLUTION !!

DOKTER HARUS KOMUNIKATIF TANPA “INTEROGASI”,PERSUASIF PASIEN DENGAN UNSUR ISLAMI.LAKUKANLAH DENGAN sehat PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN DARI BERBAGAI ASPEK & RISIKO

dr.Bram menganjurkan agar Ny.Novi melanjutkan kehamilannya dengan pertimbangan :
1. kesehatan Ny.Novi
2. UU Kesehatan no.23 thn 1992
3. Hukum dan HAM
4. Hukum islam
Karena hal ini sesuai dengan Kaidah Dasar Bioetik yaitu Beneficience dan Nonmaleficience, walaupun hal ini tidak sesuai dengan autonomi Ny.Novi sbg pasien


Komentar

Postingan Populer